Moratorium (
penghentian sementara) penerimaan CPNS. Inilah salah satu isu yang lagi
dibicarakan oleh sebagian orang. Kedengarannya memang ekstrem. Tapi inilah
langkah dan pilihan yang nampaknya akan diambil oleh pemerintah, Suka atau
tidak suka.
Bagi beberapa orang
hal ini kedengarannya biasa-biasa saja, karena mereka sudah sering mendengar
hal-hal yang jauh fenomenal dari hal tersebut. Namun tidak sebagi an orang
lainnya. Bagi mereka (pemerintah) yang
memunculkan ide atau gagasan ini pasti punya banyak alasan mengapa hal
ini dilakukan. Mereka pasti berharap kebijakan tersebut bisa mengatasi sebagian permasalahan yang ada. Pemerintah
tidak ingin menanggung beban yang berat yang suatu saat bahkan bisa menjadi bom
waktu. Sementara bagi orang yang bercita-cita menjadi PNS, gagasan ini bagaikan
petir yang menyambar di siang bolong. Kebijakan ini telah
membuat mereka harus bersabar dulu menahan keinginannya untuk menjadi PNS.
Mereka harus berpikir ulang apakah cita-citanya tersebut masih bisa diteruskan.
Intinya mereka tidak bisa menggantungkan pekerjaan hanya pada penerimaan PNS
saja.
Tentulah tidak bijak,
jikalau kita menilai bahwa kebijakan (Moratorium penerimaan CPNS) tersebut mengkebiri hak-hak
kita. Kita harus lebih memandangnya secara lebih luas dan tidak mengedepankan
kepentingan diri sendiri. Kebijakan tersebut tentu dibuat berdasarkan
pertimbangan dan alasan yang logis. Tidaklah mungkin suatu kebijakan dibuat
tanpa sebab musabab, apalgi ini berhubungan dengan khalayak banyak.
Menurut beberapa
sumber, ada beberapa alasan mengapa Moratorium ( penghentian sementara)
penerimaan CPNS itu dilakukan. Di antaranya adalah karena jumlah PNS yang ada besar sekali sehingga
alokasi dana baik dari APBN maupun APBD habis digunakan untuk membayar gaji
pegawai, bahkan ada yang kisarannya mencapai 60 sampai 80 %. Ini berarti jatah
untuk anggaran pembangunan menjadi kecil dan berkurang. Di samping itu, juga adanya
ketimpangan jumlah pegawai antara daerah yang satu dengan daerah yang lain dan
antar instansi yang satu dengan yang lain. Akhirnya kinerja pegawai menjadi
tidak efektif dan efisien.
Setelah melihat
beberapa alasan tersebut , di satu sisi kita bisa menyadarinya dan
menyetujuinya, karena dengan adanya Moratorium penerimaan CPNS berarti alokasi dana yang tersedia untuk pembangunan
pun menjadi besar yang tentunya justru akan berdampak baik kepada masyarakat
secara luas. Kita juga bisa menjadi lebih mandiri, tidak menempatkan PNS
sebagai cita-cita satu-satunya. Di sisi
lain kinerja PNS pun menjadi lebih efektif. Walaupun memang di sisi lain,
kebijakan tersebut membuat daerah dan
instansi yang kekurangan pegawai menjadi semakin kekurangan.
Namun yang harus
diperhatikan adalah sebelum kebijakan tersebut benar-benar dilaksanakan,
hendaklah terlebih dahulu diformulasikan dengan benar dan tepat. Hal ini
dilakukan agar kebijakan yang baru tersebut tidak malah menimbulkan masalah
baru lagi. Jangan sampai kebijakan tersebut tidak hanya sebagai komoditi
politik saja yang dimanfaatkan orang-orang tertentu. Moratorium tersebut
benar–benar harus bisa membawa
perubahan yang berarti dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.amin